Pendidikan sebagai salah satu bidang pembangunan nasinal Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dimana seluruh warga negara berhak
mendapatkan pendidikan yang layak. Lembaga pendidikan yang menjadi sarana
suksesnya proses pembangunan manusia dimana transfer ilmu pengetahuan
dilaksanakan oleh para pendidik menjadi faktor penentu suksesnya pembangunan
nasional yaitu peningkatan kualitas manusia.
Dalam perkembangan dunia saat ini tuntutan akan kemampuan / skill
menjadi bagian yang dominan harus dimiliki setiap manusia. Perkembangaan ilmu
pengetahuan dan teknologi berbanding terbalik dengan keadaan kita saat ini baik
kondisi pisik, psikis dan sosial. Hal tersebut menjadi salah satu tantangan
tersendiri bagi lembaga pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikannya
sebagaimana yang diharapkan pemerintah.
Sekolah sebagai tempat pembelajaran dimana terjadinya proses
transferisasi ilmu pengetahuan dari guru ke peserta didik diharapkan mampu
menjawab semua tantangan saat ini. Kualitas komponen penggerak pendidikan
seperti pendidik dan stakeholder setidaknya sudah mampu membaca dan memberikan
pandangan bagi generasi mendatang.
Sekolah dasar baik di desa maupun di kota mempunyai fungsi yang sama
sebagai lembaga pendidikan. Kualitas pelayanan yang sumbernya dari tenaga
pendidik menjadi hal pembeda bagi berhasil tidaknya proses pembelajaran di
sekolah tersebut tanpa terlepas dari faktor pendukung lainnya seperti
ketersediaan sarana ruangan, sarana penunjang pembelajaran (alat peraga) dan
lainnya.
Guru sebagai komponen terpenting dalam pembelajaran diharapkan mampu
menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana dalam undang-undang no. 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen disebutkan guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik.
Dengan kompetensi yang dimiliki guru sesuai pada peraturan pemerintah
74 tahun 2008 tentang guru disebutkan pada pasal 3 guru diwajibkan memiliki
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional. Dengan melihat dan mengevaluasi kompetensi guru setidaknya
pelayanan pembelajaran dalam rangka peningkatan mutu pendidikan mampu
dilaksanakan dengan baik oleh para pendidik.
Kegiatan belajar mengajar sebagai inti proses transferisasi ilmu
pengetahuan terhadap peserta didik sebagai bentuk pelayanan pembelajaran
menjadi indikator penting suksesnya pendidikan di sekolah. Maka dari itu
hendaknya para guru dan kepala sekolah mampu mengevaluasi kegiatan
masing-masing dalam kelas terlepas dari berbagai kendala yang dihadapi sekolah
secara komplek. Sinergi antara kepala sekolah dan guru dalam rangka kegiatan
KBM diharapkan mampu meredam tantangan dan memberikan solusi bagi
keberlangsungan dan suksesnya pembelajaran di sekolah.
Dengan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan pembelajaran dengan
meningkatkan kinerja pendidik mampu memberikan berdampak positif bagi kemajuan
pendidikan di sekolah dan terutama bagi para pendidik sendiri sebagai tenaga
profesional.
(Wahrudin)
(Wahrudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar