Sabtu, 28 Februari 2015
Rencana Kerja Tahunan SD Negeri Pagejugan 02
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menyebutkan bahwa setiap sekolah harus menyusun rencana kerja sekolah yang terdiri dari rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan. Ketentuan tentang rencana kerja jangka menengah yang selanjutnya disebut RKJM dan rencana kerja tahunan yang selanjutnya disebut RKT ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 51, menyatakan bahwa satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan menengah harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel.
Manajemen Berbasis Sekolah yang selanjutnya disebut MBS merupakan salah satu amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu setiap satuan pendidikan diwajibkan menerapkannya dalam bentuk kebijakan-kebijakan nyata untuk mengelola satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan dan manajerial sekolah yang transparan dan akuntabel tanpa meninggalkan peran serta masyarakat, dan pengelolaan pembelajaran yang optimal. Kebijakan ini diberlakukan secara nasional pada setiap satuan pendidikan termasuk di lingkungan UPTD Pendidikan Kecamatan Brebes.
Rencana Kerja Tahunan merupakan serangkaian kegiatan sekolah yang disusun sebagai acuan dalam rangka pengelolaan sekolah di tahun pelajaran tersebut. sehingga diharapkan kegiatan sekolah dan kepala sekolah mengetahui arah dari pelaksanaan kegiatan di tahun tersebut, sehingga kebijakan yang diambil oleh pemangku kepentingan di dalam sekolah mengacu pada rencana yang telah dirumuskan.
untuk contoh rkt dapat download di sini
http://www.4shared.com/file/D24iPeL5ce/RKT_2014.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar