KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PAGEJUGAN 02
NOMOR
: 423.7/026/2015
t
e n t a n g
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar
Biasa, dan Program Paket A/ULA, perlu menetapkan
keputusan tentang Prosedur Operasi
Standar (POS) Ujian
Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2014/2015.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301);.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan di
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ujian Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar
Luar Biasa dan Penyelenggaraa Program Paket A/Ula;
7. Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor 009/H/HK/2015
tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa dan Penyelenggaraa Program
Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015;
8. Peraturan BNSP Nomor 0027/P/BNSPIX/2014 tentang
Kisi-kisi Ujian Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa dan
Penyelenggaraa Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015;
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015.
PERTAMA : Prosedur Operasional
Standar (POS) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.
KEDUA : Prosedur
Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015 dijadikan
acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.
KETIGA : Jika terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini dikemudian hari akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya.
KETIGA : Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Brebes
Pada Tanggal
: 25 Maret 2015
Kepala
Sekolah
Khotimah, S.Pd.SD
NIP. 19601216
197911 2 002
LAMPIRAN
KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI PAGEJUGAN 02
NOMOR : 423.7/026/2015
t e n t a n g
PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
I. PESERTA UJIAN
A. Persyaratan Peserta Ujian Sekolah
(US)
1.
Peserta didik telah
atau pernah berada pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.
2.
Peserta didik memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar semester 1 kelas IV sampai dengan
semester 1 kelas VI.
3.
Peserta didik memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI, SDLB atau Program
Paket A/Ula mulai semester 1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas VI untuk
peserta dari pendidikan informal.
4.
Peserta didik yang berhalangan
mengikuti US di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US.
5.
Peserta didik tidak
lulus US periode Mei 2015 atau US sebelumnya khusus untuk program Paket A.
B. Pendaftaran Peserta Ujian
Sekolah
1.
Satuan Pendidikan
melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran yang
dibakukan oleh Pemerintah Provinsi.
2.
Satuan Pendidikan
mengirimkan daftar peserta ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
3.
Pemerintah
Kabupaten/Kota mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan menggunakan aplikasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
4.
Pemerintah
Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan DNS ke Satuan Pendidikan.
5.
Satuan Pendidikan
melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Pemerintah
Kabupaten/Kota.
6.
Pemerintah
Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT
beserta Kartu Peserta US ke Satuan Pendidikan.
7.
Pimpinan Satuan
Pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US yang
telah ditempel foto peserta.
8.
Peserta yang tidak
lulus US pada tahun pelajaran 2013/2014 dan akan mengikuti US tahun pelajaran 2014/2015
harus terdaftar pada Satuan Pendidikan asal atau Satuan Pendidikan.
II. PENYELENGGARA UJIAN
1.
Penyelenggara US adalah
satuan pendidikan yang terakreditasi.
2.
Bagi satuan pendidikan
yang belum terakreditasi, dapat mengikuti ujian sekolah di satuan pendidikan
yang terakreditasi.
3.
Bagi satuan pendidikan
yang tidak terakreditasi dapat menyelenggarakan ujian sekolah dengan penetapan
dari Pemerintah Kabupaten.
4.
Bagi satuan pendidikan
yang berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil (sulit transportasi)
ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
5.
Pimpinan Satuan
Pendidikan menetapkan Penanggungjawab Penyelenggaraan US di Satuan Pendidikan
yang terdiri atas Pendidik dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik
dari Satuan Pendidikan lain yang bergabung.
6.
Satuan Pendidikan
mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. merencanakan dan menyusun petunjuk teknis
pelaksanaan US di Satuan Pendidikan berdasarkan Permen dan POS US;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan US kepada
pendidik, peserta US, orang tua, dan komite sekolah;
c. mengusulkan calon penulis US yang
kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan
Kantor Kementerian Agama;
d. menyusun dan menetapkan paket soal US yang
kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian;
e. melakukan pendaftaran calon peserta US dan
mengirimkannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
f. melakukan latihan pengisian LJUS kepada calon
peserta US;
g. mengambil bahan US di tempat yang sudah
ditetapkan oleh Penyelenggara US Kabupaten/Kota;
h. memeriksa dan memastikan amplop paket soal US
dalam keadaan disegel;
i. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US;
j. menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US
bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
k. menjaga keamanan pelaksanaan US;
l. memeriksa dan memastikan amplop LJUS dalam
keadaan dilem/dilak dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang US, serta
dibubuhi stempel Satuan Pendidikan;
m. mengumpulkan bahan US serta mengirimkannya ke
Pemerintah Kabupaten/Kota;
n. menerima DKHUS dari Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama;
o. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan
SKHUS kepada peserta US;
p. menyampaikan laporan pelaksanaan US kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota, khusus SILN kepada Atase Pendidikan dan
Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya;
III. PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A. Penyusunan Kisi-kisi Soal
Kementerian menyusun kisi-kisi soal berdasarkan
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam Standar Isi satuan
pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006,
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mengidentifikasi SK dan KD Mata Pelajaran
dari setiap mata pelajaran yang diujikan berdasarkan SK dan KD pada Standar
Isi;
2. menyusun kisi-kisi soal US dengan melibatkan
pendidik dan ahli penilaian pendidikan;
3. melakukan validasi kisi-kisi soal US dengan
melibatkan pendidik dan ahli penilaian pendidikan; dan
4. menetapkan kisi-kisi soal US Tahun Pelajaran
2014/2015.
B. Penyiapan Paket Soal US
1.
Kementerian menetapkan
25% (dua puluh lima persen) paket soal dengan cara mengidentifikasi dan memilih
butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi soal US Tahun
Pelajaran 2014/2015.
2.
Pemerintah Provinsi
menyusun, menetapkan, dan merakit paket soal, dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
a. menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket
soal dengan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di
wilayahnya;
b. merakit dan menetapkan paket soal US dengan
cara menggabungkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian
dengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan Pemerintah
Provinsi;
c. melakukan finalisasi dan menata perwajahan
(lay out) paket soal dapat melibatkan pendidik, dosen, dan ahli penilaian
pendidikan;
3.
Jumlah butir soal dan
alokasi waktu US sebagai berikut:
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal
|
Alokasi Waktu
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
|
40
|
120 menit
|
4.
Pengiriman 25% (dua
puluh lima persen) paket soal US sebagai berikut:
a. Kementerian menyerahkan 25% (dua puluh lima
persen) paket soal US dalam bentuk softcopy kepada Pemerintah Provinsi disertai
Berita Acara; dan
b. Pemerintah Provinsi menerima paket soal US
dari Kementerian, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mengecek kesesuaian jumlah dan nama mata
pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian dengan Berita Acara; dan
2) mengisi dan menandatangani Berita Acara
Serah Terima dengan saksi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama.
5.
Atase Pendidikan dan
Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya menyiapkan, menggandakan, dan
mendistribusikan seluruh paket soal untuk SILN.
6.
Paket soal untuk US
SD/MI dan SDLB terdiri atas paket soal US, paket soal susulan, dan paket soal
cadangan.
C. Penggandaan dan
Pendistribusian Bahan Paket Soal US
1.
Penggandaan dan
pendistribusian paket soal US dilakukan oleh percetakan yang ditetapkan melalui
lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pelaksanaan pelelangan
sebagaimana dimaksud pada butir 1 menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
3.
Pengawasan penggandaan
dan pendistribusian paket soal US menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
4.
Pendistribusian paket
soal US menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota,
dan Satuan Pendidikan.
5.
Pemusnahan paket soal US
dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan US berakhir oleh
Satuan Pendidikan disertai Berita Acara.
6.
Ketentuan tentang
penggandaan dan pendistribusian bahan US serta pemusnahan paket soal US diatur
lebih lanjut dalam petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian yang
ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
IV. PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH
A.
Jadwal
Jadwal
Pelaksanaan US Tahun Pelajaran 2014/2015 sebagai berikut:
No
|
Ujian
|
Hari dan
Tanggal
|
Pukul
|
Mata
Pelajaran
|
1.
|
US Utama
|
Senin, 18 Mei 2015
|
08.00 –
10.00
|
Bahasa
Indonesia
|
US Susulan
|
Kamis,
28 Mei 2015
|
|||
2.
|
US Utama
|
Selasa, 19 Mei 2015
|
08.00 –
10.00
|
Matematika
|
US Susulan
|
Jum’at,
29 Mei 2015
|
|||
3.
|
US Utama
|
Rabu, 20 Mei 2015 *
|
08.00 –
10.00
|
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA)
|
US Susulan
|
Sabtu,
30 Mei 2015
|
|||
4.
|
US Utama
|
Kamis, 21 Mei 2015
|
08.00 –
10.00
10.30 –
12.30
|
Pendidikan
Agama
PKn
|
US Susulan
|
Senin,
1 Juni 2015
|
|||
5.
|
US Utama
|
Jum’at, 22 Mei 2015
|
08.00 –
10.00
|
IPS
|
US Susulan
|
Rabu,
3 Juni 2015
|
|||
6.
|
US Utama
|
Sabtu, 23 Mei 2015
|
08.00 –
10.00
10.30 –
12.30
|
Mulok (Bhs
Jawa)
Mulok
Kabupaten
|
US Susulan
|
Kamis,
4 Juni 2015
|
*)
dilaksanakan setelah upacara bendera
B.
Ruang
/ Tempat Ujian
Satuan
Pendidikan menetapkan ruang US dengan persyaratan sebagai berikut:
1. ruang US
yang digunakan aman dan memadai untuk pelaksanaan US;
2. setiap
ruang US ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA US
DAN PENGAWAS”
3. setiap
ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua Pengawas US;
4. setiap
meja dalam ruang US diberi nomor peserta US;
5. setiap
ruang US disediakan denah tempat duduk peserta US dan bahan untuk lak/lem;
6. gambar
atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US agar dikeluarkan dari ruang US;
7. tempat
duduk peserta US diatur sebagai berikut:
a. satu
bangku untuk satu orang peserta US;
b. jarak
antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak
antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan
peserta US disesuaikan dengan urutan nomor peserta US (lihat gambar contoh
denah ruang US);
Contoh
denah ruang US
C.
Pengawas
Ruang
1. Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Pengawas Ruang US di Satuan
Pendidikan atas usul dari Satuan Pendidikan.
2. Pengawas Ruang US berasal dari pendidik yang memiliki sikap dan perilaku
disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan
serta bukan pendidik kelas VI.
3. Pengawas Ruang US harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi
Pengawas Ruang US dan pakta integritas serta harus hadir 30 menit sebelum US
dimulai.
4. Pengawas Ruang US tidak diperkenankan membawa alat komunikasi
elektronik, dokumen, bahan, dan peralatan lain yang dapat mengganggu kelancaran
tugas pengawasan US.
5. Setiap ruangan diawasi oleh 2 (dua) orang Pengawas Ruang US.
D.
Tata
Tertib Pengawas Ruang
1.
Persiapan
a. Tiga puluh menit sebelum US dimulai, Pengawas Ruang US telah hadir di
lokasi.
b. Pengawas Ruang US menerima penjelasan dan pengarahan dari Penanggungjawab
Penyelenggaraan US.
c. Pengawas Ruang US menerima bahan US dari Penanggungjawab Penyelenggaraan
US berupa Paket Soal, LJUS, Amplop LJUS, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan
US.
2.
Pelaksanaan
a. Pengawas
Ruang US masuk ke dalam ruang US 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan
memeriksa kesiapan ruang US.
b. Pengawas
Ruang US meminta peserta US untuk memasuki ruang US dengan menunjukkan kartu
peserta US, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas
Ruang US memeriksa setiap peserta US untuk tidak membawa tas, buku atau catatan
lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US kecuali
alat tulis yang akan digunakan.
d. Pengawas
Ruang US membacakan Tata Tertib US setiap pelaksanaan US.
e. Pengawas
Ruang US meminta peserta US menandatangani Daftar Hadir US.
f. Pengawas
Ruang US membagikan LJUS kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian
identitas peserta US (nomor US, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu
US dimulai.
g. Setelah seluruh peserta US selesai mengisi
identitas, Pengawas Ruang US membuka amplop paket soal, memeriksa kelengkapan
bahan US, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup
rapat (disegel), disaksikan oleh peserta US.
h. Pengawas Ruang US membagikan paket soal US
dengan cara meletakkan di atas meja peserta US dalam posisi tertutup (terbalik).
Peserta US tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu US
dimulai.
i. Pengawas
Ruang US mengecek kelengkapan paket soal US.
j. Setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang US mempersilahkan peserta US
untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu
membaca petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan
paket soal US selama US berlangsung tetap disimpan di ruang US dan tidak boleh
dibawa keluar ruangan sampai US selesai.
l. Selama US
berlangsung, Pengawas Ruang US wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang US, member peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan,
serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US.
m. Pengawas
Ruang mencatat setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US di
dalam Berita Acara Pelaksanaan US.
n. Pengawas Ruang US dilarang memberi isyarat,
petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US
yang diujikan.
o. Lima menit
sebelum waktu US selesai, Pengawas Ruang US memberi peringatan kepada peserta US
bahwa waktu tinggal lima menit.
p. Setelah waktu US selesai, Pengawas Ruang US mempersilakan
peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUS dan Paket
Soal US. Peserta US dipersilahkan meninggalkan ruang US, setelah pengawas menghitung
jumlah LJUS sama dengan jumlah peserta US.
q. Pengawas Ruang US menyusun secara urut LJUS dari
nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUS disertai dengan
Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh
Pengawas Ruang US di dalam ruang US.
r. Pengawas
Ruang US menandatangani Berita Acara Pelaksanaan US yang berisi catatan
kejadian selama US berlangsung.
s. Pengawas
Ruang US menyerahkan amplop berisi LJUS yang sudah dilak serta Berita Acara
Pelaksanaan US kepada penanggung jawab US Satuan pendidikan.
E. Tata Tertib Peserta
1. Peserta US
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan,yakni 15 menit sebelum US
dimulai.
2. Peserta US
yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat izin
dari Penanggung Jawab Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta US
dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan
dalam bentuk apapun ke dalam ruang US.
4. Peserta US
membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin
berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta US.
5. Peserta US
mengisi Daftar Hadir.
6. Peserta US
mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai US.
7. Peserta US
mengisi identitas pada LJUS secara lengkap dan benar.
8. Peserta US yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJUS dapat bertanya kepada Pengawas Ruang US dengan cara
mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama US
berlangsung, peserta US hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari Pengawas Ruang US, serta tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta
US yang memeroleh Paket Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap
dilakukan sambil menunggu penggantian Paket Soal.
11. Peserta
US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US pada
mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta
US yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US berakhir tidak diperbolehkan
meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu US.
13. Peserta
US berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu US.
14. Selama
US berlangsung, peserta US dilarang:
a. menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama
dengan peserta lain;
c. memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa
Paket Soal US dan LJUS keluar dari ruang US;
f. menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
V. PEMERIKSAAN
HASIL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Pengumpulan
Hasil
1. Penanggungjawab
penyelenggaraan US satuan pendidikan mengumpulkan amplop LJUS yang telah
dilak/dilem oleh Pengawas Ruang US dan memasukkannya ke dalam amplop besar.
2. Penanggungjawab
penyelenggaraan US Satuan Pendidikan mengirimkan LJUS ke Pemerintah
Kabupaten/Kota atau kepada Atase Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di luar
negeri, disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
3. Pemerintah
Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian berkas LJUS dengan peserta US dari setiap
Satuan Pendidikan.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota mengelompokkan LJUS
per mata pelajaran per Satuan Pendidikan.
5. Atase
Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya mengumpulkan LJUS
dari SILN.
B. Pengolahan
Hasil
1. Tim
Pemindaian LJUS Pemerintah Kabupaten/Kota memindai LJUS.
2. Pemerintah
Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian ke Pemerintah Provinsi, disertai
dengan Berita Acara Serah Terima.
3. Pengiriman
hasil pemindaian LJUS dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi
paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan US.
4. Pemerintah
Provinsi melakukan penskoran hasil US.
5. Hasil
penskoran US dicantumkan dalam DKHUS dan SKHUS.
6. Pemerintah
Provinsi mencetak dan mendistribusikan DKHUS ke satuan pendidikan melalui Pemerintah
Kabupaten/Kota disertai Berita Acara Serah Terima.
7. Pemerintah
Provinsi mengirim hasil skoring US ke Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat
tiga minggu setelah pelaksanaan US.
8. Pemerintah
Kabupaten/Kota mengirim hasil skoring US ke Satuan Pendidikan untuk digunakan
pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik dari US paling lambat
empat minggu setelah pelaksanaan US.
9. Pemerintah
Provinsi mengirimkan hasil pemindaian US dan hasil skoring kepada Badan paling
lambat 1 (satu) bulan setelah pengumuman hasil US dengan disertai Berita Acara.
10. Pengiriman hasil US oleh Pemerintah Provinsi ke
Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) minggu setelah pelaksanaan US.
11. Atase
Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya, mengolah hasil US
untuk SILN.
VI. KELULUSAN
DARI UJIAN SEKOLAH DAN KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
A. Kelulusan
US
1. Peserta
didik nyatakan lulus US apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan
yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai US.
2. Kriteria
kelulusan US ditetapkan melalui rapat pendidikan sebelum pelaksanaan US yang
mencakup:
a. Nilai
minimal setiap mata pelajaran US
Bahasa Indonesia :
3,75
Matematika :
2,75
IPA :
3,00
Nilai rata-rata minimal mata pelajaran US : 3,75
B. Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
1. Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal;
-
Pendidikan Agama
-
PPKn
-
IPS
-
SBK
-
PJOK
-
Mulok
a. Mulok Bhs
Jawa
b. Mulok
Kabupaten
c.
Mulok Sekolah
Kriteria
Penilaian:
7,60
– 10,00 =
amat baik
6,10
– 7,50 = baik
5,60
– 6,00 = cukup
≤
5,50 = kurang
c. lulus US.
2. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan
seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran
peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai semester
2 kelas VI.
3. Kriteria peserta didik memeroleh nilai baik
untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui
rapat pendidik tingkat Satuan Pendidikan.
VII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
A. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan
dan evaluasi US dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
B. Pelaporan
1. Pelaporan US
dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2. Pelaporan
US memuat informasi pelaksanaan dan pemetaan hasil US.
3. Kementerian melakukan pemetaan hasil US tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
4. Kementerian memetakan hasil US mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA untuk SD/MI, SDLB dan mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, IPS, dan PKn untuk Program Paket A/Ula.
5. Pemetaan mencakup informasi antara lain
kemampuan peserta US menjawab benar setiap butir soal pada setiap mata pelajaran
dan muatan lokal, rerata nilai US, dan statistik deskriptif.
VIII. BIAYA
PENYELENGGARAAN
A. Komponen Biaya Penyelenggaraan
1. Komponen
biaya untuk penyelenggaraan US meliputi biaya penyelenggaraan di Kementerian,
Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya, Pemerintah
Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian
Agama, dan Satuan Pendidikan.
2. Biaya penyelenggaraan US menjadi tanggung jawab
Kementerian,Atase Pendidikan dan Kebudayaan/ Konsulat Jenderal Sosial Budaya,
Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan.
B. Komponen
biaya penyelenggaraan US di Satuan Pendidikan:
1. pengisian
dan pengiriman data calon peserta US ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
2. pelaksanaan
sosialisasi pelaksanaan US;
3. penyusunan,
perakitan dan penetapan 100% (seratus persen) paket soal yang kisi-kisinya
selain dari Kementerian;
4. pengambilan
bahan US dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
5. pengiriman
LJUS ke Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
6. operasional
penyelenggaraan US termasuk pengamanannya;
7. pencetakan
kartu pengawas US;
8. pengawasan
pelaksanaan US di Satuan Pendidikan; dan
9. penyusunan
dan pengiriman laporan ke Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian
Agama.
IX. SANKSI
1. Peserta US
yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang US maupun Penanggungjawab
Penyelenggaraan US.
2. Pengawas ruang US yang melanggar tata tertib
akan diberikan peringatan oleh Penanggungjawab Penyelenggaraan US dan dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap
orang/kelompok/lembaga yang melanggar ketentuan POS US diberi sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
4. Semua
jenis pelanggaran harus dituangkan dalam Berita Acara.
Ditetapkan
di : Brebes
Pada tanggal : 25 Maret 2015
Kepala
SD Negeri Pagejugan 02
Khotimah, S.Pd.SD
NIP.
19601216 197911 2 002
KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI PAGEJUGAN 02
NOMOR
: 423.7/027/2015
t e n t a n g
KRITERIA
KELULUSAN
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
SD
NEGERI PAGEJUGAN 02 KECAMATAN BREBES
Menimbang : Bahwa dalam rangka
meningkatkan mutu pelaksanaan dan hasil Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2014/2015
di SD Negeri Pagejugan 02 maka harus ditentukan terlebih dahulu Kriteria Kelulusan
paling lambat 2(dua) bulan sebelum pelaksanaan ujian.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301);.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
7. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 009/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional
Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA
Tahun Pelajaran 2014/2015.
Memperhatikan : Rapat bersama dewan
guru, pengurus komite dan wali murid kelas VI SD Negeri Pagejugan 02 tanggal 14
Maret 2015 tentang Penentuan Kriteria Kelulusan Tahun Pelajaran 2014/2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Menentukan Kriteria
Kelulusan Tahun Pelajaran 2014/2015 di SD Negeri Pagejugan 02 sebagaimana
tersebut dalam lampiran.
KEDUA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya
KETIGA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Brebes
Pada Tanggal : 25 Maret 2015
Kepala Sekolah
Khotimah,
S.Pd.SD
NIP. 19601216 197911 2 002
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1.
Kepala
UPTD Dinas Pendidika Kec. Brebes
2.
Pengawas
TK, SD, SDLB Sekbin VIII Kec. Brebes
3.
Ketua
Komite SD Negeri Pagejugan 02 Kec. Brebes
4.
Wali
Murid Kelas VI (enam)
Lampiran : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI PAGEJUGAN
02
Nomor : 423.7/026/2015
Tanggal : 25 Maret 2015
KRITERIA
KELULUSAN TAHUN PELAJARAN 2014/2015
SD
NEGERI PAGEJUGAN 02
A. Kelulusan
US
1. Peserta
didik nyatakan lulus US apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan
yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai US.
2. Kriteria
kelulusan US ditetapkan melalui rapat pendidikan sebelum pelaksanaan US yang
mencakup:
a. Nilai
minimal setiap mata pelajaran US
Bahasa Indonesia :
3,75
Matematika :
2,75
IPA :
3,00
Nilai rata-rata minimal mata pelajaran US : 3,75
B. Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
1. Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal;
-
Pendidikan Agama
-
PPKn
-
IPS
-
SBK
-
PJOK
-
Mulok
d. Mulok Bhs
Jawa
e. Mulok
Kabupaten
f.
Mulok Sekolah
Kriteria Penilaian:
7,60
– 10,00 =
amat baik
6,10
– 7,50 = baik
5,60
– 6,00 = cukup
≤ 5,50 = kurang
c. lulus US.
Brebes,
25 Maret 2015
Kepala
Sekolah
Khotimah,
S.Pd.SD
NIP. 19601216 197911
2 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar