Selasa, 24 Maret 2015

POS US SD Negeri Pagejugan 02 Tahun 2015




Berikut ini kami publikasikan POS US Tahun Pelajaran 2014/2015 SD Negeri Pagejugan 02 :

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PAGEJUGAN 02
NOMOR : 423.7/026/2015
t e n t a n g
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015


Menimbang      :   bahwa  dalam  rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/ULA, perlu menetapkan keputusan  tentang Prosedur  Operasi  Standar  (POS)  Ujian  Sekolah  (US) Tahun Pelajaran 2014/2015.

Mengingat         :   1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);.
                                2.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
                                3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                                4.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                                5.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                                6.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang  Penyelenggaraan Ujian Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa dan Penyelenggaraa Program Paket A/Ula;
                                7.     Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor 009/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa dan Penyelenggaraa Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015;
                                8.     Peraturan BNSP Nomor 0027/P/BNSPIX/2014 tentang Kisi-kisi Ujian Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa dan Penyelenggaraa Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015;

M E M U T U S K A N

Menetapkan     :   PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015.
PERTAMA        :   Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.
KEDUA              :   Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015 dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.
KETIGA             :   Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini dikemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
KETIGA             :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di        : Brebes
Pada Tanggal      : 25 Maret 2015

Kepala Sekolah



Khotimah, S.Pd.SD
NIP. 19601216 197911 2 002

LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PAGEJUGAN 02
NOMOR : 423.7/026/2015
t e n t a n g
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

I.       PESERTA UJIAN
A.   Persyaratan Peserta Ujian Sekolah (US)
1.       Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.
2.       Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar semester 1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas VI.
3.       Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI, SDLB atau Program Paket A/Ula mulai semester 1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas VI untuk peserta dari pendidikan informal.
4.       Peserta didik yang berhalangan mengikuti US di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US.
5.       Peserta didik tidak lulus US periode Mei 2015 atau US sebelumnya khusus untuk program Paket A.

B.   Pendaftaran Peserta Ujian Sekolah
1.       Satuan Pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran yang dibakukan oleh Pemerintah Provinsi.
2.       Satuan Pendidikan mengirimkan daftar peserta ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
3.       Pemerintah Kabupaten/Kota mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan menggunakan aplikasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
4.       Pemerintah Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan DNS ke Satuan Pendidikan.
5.       Satuan Pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
6.       Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US ke Satuan Pendidikan.
7.       Pimpinan Satuan Pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US yang telah ditempel foto peserta.
8.       Peserta yang tidak lulus US pada tahun pelajaran 2013/2014 dan akan mengikuti US tahun pelajaran 2014/2015 harus terdaftar pada Satuan Pendidikan asal atau Satuan Pendidikan.

II.      PENYELENGGARA UJIAN
1.       Penyelenggara US adalah satuan pendidikan yang terakreditasi.
2.       Bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi, dapat mengikuti ujian sekolah di satuan pendidikan yang terakreditasi.
3.       Bagi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi dapat menyelenggarakan ujian sekolah dengan penetapan dari Pemerintah Kabupaten.
4.       Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil (sulit transportasi) ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
5.       Pimpinan Satuan Pendidikan menetapkan Penanggungjawab Penyelenggaraan US di Satuan Pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari Satuan Pendidikan lain yang bergabung.
6.       Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.    merencanakan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan US di Satuan Pendidikan berdasarkan Permen dan POS US;
b.    melakukan sosialisasi pelaksanaan US kepada pendidik, peserta US, orang tua, dan komite sekolah;
c.    mengusulkan calon penulis US yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d.    menyusun dan menetapkan paket soal US yang kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian;
e.    melakukan pendaftaran calon peserta US dan mengirimkannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
f.    melakukan latihan pengisian LJUS kepada calon peserta US;
g.    mengambil bahan US di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US Kabupaten/Kota;
h.    memeriksa dan memastikan amplop paket soal US dalam keadaan disegel;
i.     menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US;
j.     menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
k.    menjaga keamanan pelaksanaan US;
l.     memeriksa dan memastikan amplop LJUS dalam keadaan dilem/dilak dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang US, serta dibubuhi stempel Satuan Pendidikan;
m.   mengumpulkan bahan US serta mengirimkannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota;
n.    menerima DKHUS dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
o.    menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUS kepada peserta US;
p.    menyampaikan laporan pelaksanaan US kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, khusus SILN kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya;

III.     PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A.   Penyusunan Kisi-kisi Soal
Kementerian menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.    mengidentifikasi SK dan KD Mata Pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan berdasarkan SK dan KD pada Standar Isi;
2.    menyusun kisi-kisi soal US dengan melibatkan pendidik dan ahli penilaian pendidikan;
3.    melakukan validasi kisi-kisi soal US dengan melibatkan pendidik dan ahli penilaian pendidikan; dan
4.    menetapkan kisi-kisi soal US Tahun Pelajaran 2014/2015.

B.   Penyiapan Paket Soal US
1.       Kementerian menetapkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dengan cara mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi soal US Tahun Pelajaran 2014/2015.
2.       Pemerintah Provinsi menyusun, menetapkan, dan merakit paket soal, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.     menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dengan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
b.     merakit dan menetapkan paket soal US dengan cara menggabungkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi;
c.     melakukan finalisasi dan menata perwajahan (lay out) paket soal dapat melibatkan pendidik, dosen, dan ahli penilaian pendidikan;




3.       Jumlah butir soal dan alokasi waktu US sebagai berikut:
No
Mata Pelajaran
Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
1.
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.
Matematika
40
120 menit
3.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
40
120 menit

4.       Pengiriman 25% (dua puluh lima persen) paket soal US sebagai berikut:
a.     Kementerian menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal US dalam bentuk softcopy kepada Pemerintah Provinsi disertai Berita Acara; dan
b.     Pemerintah Provinsi menerima paket soal US dari Kementerian, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)     mengecek kesesuaian jumlah dan nama mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian dengan Berita Acara; dan
2)     mengisi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima dengan saksi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama.
5.       Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya menyiapkan, menggandakan, dan mendistribusikan seluruh paket soal untuk SILN.
6.       Paket soal untuk US SD/MI dan SDLB terdiri atas paket soal US, paket soal susulan, dan paket soal cadangan.

C.   Penggandaan dan Pendistribusian Bahan Paket Soal US
1.       Penggandaan dan pendistribusian paket soal US dilakukan oleh percetakan yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
3.       Pengawasan penggandaan dan pendistribusian paket soal US menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
4.       Pendistribusian paket soal US menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan Satuan Pendidikan.
5.       Pemusnahan paket soal US dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan US berakhir oleh Satuan Pendidikan disertai Berita Acara.
6.       Ketentuan tentang penggandaan dan pendistribusian bahan US serta pemusnahan paket soal US diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.

IV.     PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
A.     Jadwal
Jadwal Pelaksanaan US Tahun Pelajaran 2014/2015 sebagai berikut:
No
Ujian
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
1.
US Utama
Senin, 18 Mei 2015
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
US Susulan
Kamis, 28 Mei 2015
2.
US Utama
Selasa, 19 Mei 2015
08.00 – 10.00
Matematika
US Susulan
Jum’at, 29 Mei 2015
3.
US Utama
Rabu, 20 Mei 2015 *
08.00 – 10.00
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
US Susulan
Sabtu, 30 Mei 2015
4.
US Utama
Kamis, 21 Mei 2015
08.00 – 10.00
10.30 – 12.30
Pendidikan Agama
PKn
US Susulan
Senin, 1 Juni 2015
5.
US Utama
Jum’at, 22 Mei 2015
08.00 – 10.00
IPS
US Susulan
Rabu, 3 Juni 2015
6.
US Utama
Sabtu, 23 Mei 2015
08.00 – 10.00
10.30 – 12.30
Mulok (Bhs Jawa)
Mulok Kabupaten
US Susulan
Kamis, 4 Juni 2015
*) dilaksanakan setelah upacara bendera

B.     Ruang / Tempat Ujian
Satuan Pendidikan menetapkan ruang US dengan persyaratan sebagai berikut:
1.     ruang US yang digunakan aman dan memadai untuk pelaksanaan US;
2.     setiap ruang US ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA US DAN PENGAWAS”
3.     setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua Pengawas US;
4.     setiap meja dalam ruang US diberi nomor peserta US;
5.     setiap ruang US disediakan denah tempat duduk peserta US dan bahan untuk lak/lem;
6.     gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US agar dikeluarkan dari ruang US;
7.     tempat duduk peserta US diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta US;
b. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta US disesuaikan dengan urutan nomor peserta US (lihat gambar contoh denah ruang US);
Contoh denah ruang US


C.     Pengawas Ruang
1.       Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Pengawas Ruang US di Satuan Pendidikan atas usul dari Satuan Pendidikan.
2.       Pengawas Ruang US berasal dari pendidik yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan serta bukan pendidik kelas VI.
3.       Pengawas Ruang US harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang US dan pakta integritas serta harus hadir 30 menit sebelum US dimulai.
4.       Pengawas Ruang US tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik, dokumen, bahan, dan peralatan lain yang dapat mengganggu kelancaran tugas pengawasan US.
5.       Setiap ruangan diawasi oleh 2 (dua) orang Pengawas Ruang US.


D.     Tata Tertib Pengawas Ruang
1.         Persiapan
a.    Tiga puluh menit sebelum US dimulai, Pengawas Ruang US telah hadir di lokasi.
b.    Pengawas Ruang US menerima penjelasan dan pengarahan dari Penanggungjawab Penyelenggaraan US.
c.    Pengawas Ruang US menerima bahan US dari Penanggungjawab Penyelenggaraan US berupa Paket Soal, LJUS, Amplop LJUS, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US.
2.         Pelaksanaan
a. Pengawas Ruang US masuk ke dalam ruang US 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang US.
b. Pengawas Ruang US meminta peserta US untuk memasuki ruang US dengan menunjukkan kartu peserta US, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang US memeriksa setiap peserta US untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US kecuali alat tulis yang akan digunakan.
d. Pengawas Ruang US membacakan Tata Tertib US setiap pelaksanaan US.
e. Pengawas Ruang US meminta peserta US menandatangani Daftar Hadir US.
f.   Pengawas Ruang US membagikan LJUS kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta US (nomor US, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu US dimulai.
g. Setelah seluruh peserta US selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang US membuka amplop paket soal, memeriksa kelengkapan bahan US, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta US.
h. Pengawas Ruang US membagikan paket soal US dengan cara meletakkan di atas meja peserta US dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu US dimulai.
i.   Pengawas Ruang US mengecek kelengkapan paket soal US.
j.   Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang US mempersilahkan peserta US untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan paket soal US selama US berlangsung tetap disimpan di ruang US dan tidak boleh dibawa keluar ruangan sampai US selesai.
l.   Selama US berlangsung, Pengawas Ruang US wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang US, member peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US.
m. Pengawas Ruang mencatat setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US di dalam Berita Acara Pelaksanaan US.
n. Pengawas Ruang US dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US yang diujikan.
o. Lima menit sebelum waktu US selesai, Pengawas Ruang US memberi peringatan kepada peserta US bahwa waktu tinggal lima menit.
p. Setelah waktu US selesai, Pengawas Ruang US mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUS dan Paket Soal US. Peserta US dipersilahkan meninggalkan ruang US, setelah pengawas menghitung jumlah LJUS sama dengan jumlah peserta US.
q. Pengawas Ruang US menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUS disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang US di dalam ruang US.
r.   Pengawas Ruang US menandatangani Berita Acara Pelaksanaan US yang berisi catatan kejadian selama US berlangsung.
s. Pengawas Ruang US menyerahkan amplop berisi LJUS yang sudah dilak serta Berita Acara Pelaksanaan US kepada penanggung jawab US Satuan pendidikan.

E.   Tata Tertib Peserta
1. Peserta US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan,yakni 15 menit sebelum US dimulai.
2. Peserta US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat izin dari Penanggung Jawab Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta US dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang US.
4. Peserta US membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta US.
5. Peserta US mengisi Daftar Hadir.
6. Peserta US mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai US.
7. Peserta US mengisi identitas pada LJUS secara lengkap dan benar.
8. Peserta US yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS dapat bertanya kepada Pengawas Ruang US dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama US berlangsung, peserta US hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang US, serta tidak melakukannya berulang kali.
10.     Peserta US yang memeroleh Paket Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Paket Soal.
11.     Peserta US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US pada mata pelajaran yang terkait.
12.     Peserta US yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu US.
13.     Peserta US berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu US.
14.     Selama US berlangsung, peserta US dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa Paket Soal US dan LJUS keluar dari ruang US;
f.   menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
V.      PEMERIKSAAN HASIL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A.           Pengumpulan Hasil
1.  Penanggungjawab penyelenggaraan US satuan pendidikan mengumpulkan amplop LJUS yang telah dilak/dilem oleh Pengawas Ruang US dan memasukkannya ke dalam amplop besar.
2. Penanggungjawab penyelenggaraan US Satuan Pendidikan mengirimkan LJUS ke Pemerintah Kabupaten/Kota atau kepada Atase Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di luar negeri, disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian berkas LJUS dengan peserta US dari setiap Satuan Pendidikan.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota mengelompokkan LJUS per mata pelajaran per Satuan Pendidikan.
5. Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya mengumpulkan LJUS dari SILN.
B.           Pengolahan Hasil
1. Tim Pemindaian LJUS Pemerintah Kabupaten/Kota memindai LJUS.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian ke Pemerintah Provinsi, disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
3. Pengiriman hasil pemindaian LJUS dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan US.
4. Pemerintah Provinsi melakukan penskoran hasil US.
5. Hasil penskoran US dicantumkan dalam DKHUS dan SKHUS.
6. Pemerintah Provinsi mencetak dan mendistribusikan DKHUS ke satuan pendidikan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota disertai Berita Acara Serah Terima.
7. Pemerintah Provinsi mengirim hasil skoring US ke Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat tiga minggu setelah pelaksanaan US.
8. Pemerintah Kabupaten/Kota mengirim hasil skoring US ke Satuan Pendidikan untuk digunakan pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik dari US paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US.
9.  Pemerintah Provinsi mengirimkan hasil pemindaian US dan hasil skoring kepada Badan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pengumuman hasil US dengan disertai Berita Acara.
10. Pengiriman hasil US oleh Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) minggu setelah pelaksanaan US.
11.     Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya, mengolah hasil US untuk SILN.
VI.     KELULUSAN DARI UJIAN SEKOLAH DAN KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
A.           Kelulusan US
1.  Peserta didik nyatakan lulus US apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai US.
2.  Kriteria kelulusan US ditetapkan melalui rapat pendidikan sebelum pelaksanaan US yang mencakup:
a.  Nilai minimal setiap mata pelajaran US
Bahasa Indonesia            : 3,75
Matematika                     : 2,75
IPA                                : 3,00
Nilai rata-rata minimal mata pelajaran US : 3,75
B. Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah:
a.   menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal;
-          Pendidikan Agama
-          PPKn
-          IPS
-          SBK
-          PJOK
-          Mulok
a.       Mulok Bhs Jawa
b.       Mulok Kabupaten
c.        Mulok Sekolah
Kriteria Penilaian:
7,60 – 10,00                = amat baik
6,10 – 7,50                   = baik
5,60 – 6,00                   = cukup
≤ 5,50                           = kurang
c. lulus US.
2. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai semester 2 kelas VI.
3. Kriteria peserta didik memeroleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat Satuan Pendidikan.

VII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
A. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi US dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
B. Pelaporan
1. Pelaporan US dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2.   Pelaporan US memuat informasi pelaksanaan dan pemetaan hasil US.
3. Kementerian melakukan pemetaan hasil US tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
4. Kementerian memetakan hasil US mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA untuk SD/MI, SDLB dan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, IPS, dan PKn untuk Program Paket A/Ula.
5. Pemetaan mencakup informasi antara lain kemampuan peserta US menjawab benar setiap butir soal pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal, rerata nilai US, dan statistik deskriptif.

VIII.  BIAYA PENYELENGGARAAN
A. Komponen Biaya Penyelenggaraan
1.  Komponen biaya untuk penyelenggaraan US meliputi biaya penyelenggaraan di Kementerian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan.
2. Biaya penyelenggaraan US menjadi tanggung jawab Kementerian,Atase Pendidikan dan Kebudayaan/ Konsulat Jenderal Sosial Budaya, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan.

B.           Komponen biaya penyelenggaraan US di Satuan Pendidikan:
1. pengisian dan pengiriman data calon peserta US ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
2. pelaksanaan sosialisasi pelaksanaan US;
3. penyusunan, perakitan dan penetapan 100% (seratus persen) paket soal yang kisi-kisinya selain dari Kementerian;
4. pengambilan bahan US dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
5. pengiriman LJUS ke Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
6. operasional penyelenggaraan US termasuk pengamanannya;
7. pencetakan kartu pengawas US;
8. pengawasan pelaksanaan US di Satuan Pendidikan; dan
9. penyusunan dan pengiriman laporan ke Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama.





IX.     SANKSI
1. Peserta US yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang US maupun Penanggungjawab Penyelenggaraan US.
2. Pengawas ruang US yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Penanggungjawab Penyelenggaraan US dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.  Setiap orang/kelompok/lembaga yang melanggar ketentuan POS US diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.  Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam Berita Acara.



Ditetapkan di     :  Brebes
Pada tanggal     :  25 Maret 2015
Kepala SD Negeri Pagejugan 02



Khotimah, S.Pd.SD
NIP. 19601216 197911 2 002



                                                                                                     

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PAGEJUGAN 02
NOMOR : 423.7/027/2015
t e n t a n g
KRITERIA KELULUSAN
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
SD NEGERI PAGEJUGAN 02 KECAMATAN BREBES

Menimbang          :   Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan dan hasil Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2014/2015 di SD Negeri Pagejugan 02 maka harus ditentukan terlebih dahulu Kriteria Kelulusan paling lambat 2(dua) bulan sebelum pelaksanaan ujian.
Mengingat             :   1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);.
                                    2.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
                                    3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                                    4.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                                    5.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
                                    6.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang  Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan  Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
                                    7.     Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 009/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2014/2015.
Memperhatikan    :   Rapat bersama dewan guru, pengurus komite dan wali murid kelas VI SD Negeri Pagejugan 02 tanggal 14 Maret 2015 tentang Penentuan Kriteria Kelulusan Tahun Pelajaran 2014/2015.
M E M U T U S K A N
Menetapkan         :
PERTAMA            :   Menentukan Kriteria Kelulusan Tahun Pelajaran 2014/2015 di SD Negeri Pagejugan 02 sebagaimana tersebut dalam lampiran.
KEDUA                  :   Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya
KETIGA                 :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di        : Brebes
Pada Tanggal      : 25 Maret 2015
Kepala Sekolah



Khotimah, S.Pd.SD
NIP. 19601216 197911 2 002
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1.        Kepala UPTD Dinas Pendidika Kec. Brebes
2.        Pengawas TK, SD, SDLB  Sekbin  VIII Kec. Brebes
3.        Ketua Komite SD Negeri Pagejugan 02 Kec. Brebes
4.        Wali Murid Kelas VI (enam)

Lampiran : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
                            SD NEGERI PAGEJUGAN 02
                            Nomor        : 423.7/026/2015
                            Tanggal     : 25 Maret 2015


KRITERIA KELULUSAN TAHUN PELAJARAN 2014/2015
SD NEGERI PAGEJUGAN 02



A.           Kelulusan US
1.  Peserta didik nyatakan lulus US apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai US.
2.  Kriteria kelulusan US ditetapkan melalui rapat pendidikan sebelum pelaksanaan US yang mencakup:
a.  Nilai minimal setiap mata pelajaran US
Bahasa Indonesia            : 3,75
Matematika                     : 2,75
IPA                                : 3,00
Nilai rata-rata minimal mata pelajaran US : 3,75


B. Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal;
-          Pendidikan Agama
-          PPKn
-          IPS
-          SBK
-          PJOK
-          Mulok
d.       Mulok Bhs Jawa
e.       Mulok Kabupaten
f.         Mulok Sekolah
Kriteria Penilaian:
7,60 – 10,00                = amat baik
6,10 – 7,50                   = baik
5,60 – 6,00                   = cukup
≤ 5,50                           = kurang
c. lulus US.



Brebes, 25 Maret 2015
Kepala Sekolah


Khotimah, S.Pd.SD

NIP. 19601216 197911 2 002


Tidak ada komentar: