“Ya....bu..... sebentar lagi?” jawab pak guru lewat
telepon yang diambil dari sakunya.
“sekarang jam 2 pulangnya bu....” jawab lagi pak
guru tersebut.
Entah dari siapa itu telpon yang datang. Namun dari
cara menjawab dan nadanya seperti dari keluarga terdekat. Mungkin karena sudah
terbiasa pulang sebelum waktunya sehingga ada yang merasa aneh ketika pulang
terlambat.
Pemandangan dan situasi yang berbeda juga dirasakan
di sebuah sekolah saat seorang guru secara serentak berangkat dan pulang secara
bersama-sama pada waktunya. Sebuah budaya yang baik dan cukup menimbulkan pro
dan kontra di sesama pendidik.
Ada beberapa
dasar yang bisa kita baca seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas`Satuan Pendidikan serta Peraturan
Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Penafsiran-penafsiran berkaitan jam kerja guru dan
PNS dimana guru berkewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka dan
pemenuhan 37,5 jam per minggu bagi PNS setidaknya tidak dijadikan dasar atau
ajang untuk saling berargumentasi yang intinya tidak mengikuti sebuah aturan yang
telah dibuat oleh pemerintah. Ada yang lebih penting kita evaluasi dari seorang
pendidik bukan permasalahan jam kerja namun kualitas dalam kegiatan pembelajaran
yang harus terus dikembangkan.
Sebuah pola budaya yang sudah terbentuk sehingga susah
untuk dirubah. Namun yang perlu kita kaji dan instropeksi adalah sebuah hasil
pekerjaan. Secara kedinasan jika kita laksanakan sebaik-baiknya tupoksi kita jelas
ada perbedaan dari hasil pekerjaannya. Dan secara pribadi menjadi tolak ukur
bagi diri kita walaupun belum ada kajian yang pasti tentang korelasi antara
kehidupan kita dengan pekerjaan.
Penerapan jam kerja bagi guru setidaknya tidak menjadi
beban yang akhirnya menimbulkan ketidaknyaman sehingga menghambat tugas-tugas
pokok pembelajaran. Dan pelaksanaan budaya kerja ini setidaknya mampu
diterapkan secara serentak dan bersama-sama serta seadil-adilnya.
***Wahrudin***