Jumat, 07 Oktober 2016

Pelayanan Pembelajaran demi Peningkatan Mutu Pendidikan



Pendidikan sebagai salah satu bidang pembangunan nasinal Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dimana seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Lembaga pendidikan yang menjadi sarana suksesnya proses pembangunan manusia dimana transfer ilmu pengetahuan dilaksanakan oleh para pendidik menjadi faktor penentu suksesnya pembangunan nasional yaitu peningkatan kualitas manusia.



Dalam perkembangan dunia saat ini tuntutan akan kemampuan / skill menjadi bagian yang dominan harus dimiliki setiap manusia. Perkembangaan ilmu pengetahuan dan teknologi berbanding terbalik dengan keadaan kita saat ini baik kondisi pisik, psikis dan sosial. Hal tersebut menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi lembaga pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikannya sebagaimana yang diharapkan pemerintah.

Sekolah sebagai tempat pembelajaran dimana terjadinya proses transferisasi ilmu pengetahuan dari guru ke peserta didik diharapkan mampu menjawab semua tantangan saat ini. Kualitas komponen penggerak pendidikan seperti pendidik dan stakeholder setidaknya sudah mampu membaca dan memberikan pandangan bagi generasi mendatang.

Sekolah dasar baik di desa maupun di kota mempunyai fungsi yang sama sebagai lembaga pendidikan. Kualitas pelayanan yang sumbernya dari tenaga pendidik menjadi hal pembeda bagi berhasil tidaknya proses pembelajaran di sekolah tersebut tanpa terlepas dari faktor pendukung lainnya seperti ketersediaan sarana ruangan, sarana penunjang pembelajaran (alat peraga) dan lainnya.

Guru sebagai komponen terpenting dalam pembelajaran diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana dalam undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen disebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Dengan kompetensi yang dimiliki guru sesuai pada peraturan pemerintah 74 tahun 2008 tentang guru disebutkan pada pasal 3 guru diwajibkan memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Dengan melihat dan mengevaluasi kompetensi guru setidaknya pelayanan pembelajaran dalam rangka peningkatan mutu pendidikan mampu dilaksanakan dengan baik oleh para pendidik.

Kegiatan belajar mengajar sebagai inti proses transferisasi ilmu pengetahuan terhadap peserta didik sebagai bentuk pelayanan pembelajaran menjadi indikator penting suksesnya pendidikan di sekolah. Maka dari itu hendaknya para guru dan kepala sekolah mampu mengevaluasi kegiatan masing-masing dalam kelas terlepas dari berbagai kendala yang dihadapi sekolah secara komplek. Sinergi antara kepala sekolah dan guru dalam rangka kegiatan KBM diharapkan mampu meredam tantangan dan memberikan solusi bagi keberlangsungan dan suksesnya pembelajaran di sekolah.

Dengan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan pembelajaran dengan meningkatkan kinerja pendidik mampu memberikan berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di sekolah dan terutama bagi para pendidik sendiri sebagai tenaga profesional.
(Wahrudin)

Tidak ada komentar: